PADANG - Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Islam mendatangi gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi terkait terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur pakaian seragam siswa sekolah.
(Antara)
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar di Padang, Jumat mengatakan bahwa telah dilakukan rapat dengar pendapat dengan rombongan Ormas Islam pada Kamis, 18 Februari 2021 sebagai upaya menampung aspirasi masyarakat.
Menurut SKB tiga Menteri yang dibuat Mendikbud, Mendagri dan Menag memiliki hal positif yakni setiap sekolah tidak memaksakan pakaian agama tertentu kepada siswa. Namun ada diktum yang mengatur pihak sekolah tidak dibolehkan mengimbau siswa berpakaian khas keagamaan dan ini cukup meresahkan.
"Ini yang menggelitik dan mengganggu serta ada sanksi terhadap sekolah yang memberikan imbauan yakni pemotongan dana BOS. Padahal dana ini bukan milik sekolah negeri atau swasta namun milik seluruh masyarakat Indonesia," kata dia. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Buya Gusrizal Gazahar mengatakan negara ini bukan sekuler tapi berdasarkan Pancasila yakni sila kesatu Ketuhanan Yang Maha Esa.
"MUI Sumbar himpun ormas islam NU, Muhammadiyah, Perti dan lainnya sepakat menolak SKB tiga menteri ini," kata dia. Ia mengatakan di Sumbar ini adat dan agama merupakan hal yang tidak terpisahkan dan sesuai dengan kearifan lokal.
Menurut dia persoalan ini berawal dari SMK 2 Padang yang menyebutkan adanya pemaksaan kepada siswi untuk berjilbab. "Kita tersentak dg langkah-langkah yang diambil pusat. Dalam Musda MUI juga menolak SKB ini minimal direvisi," kata dia. Ia mengatakan SKB tiga menteri tidak berdasarkan kajian dan belum ada hasil investigasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah berbicara luas di publik.
Apalagi masalah ini dihadapkan dengan materi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Apa serendah itu kehormatan kita dan juga dituduh intoleran," kata dia.
Sementara itu Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Dt Sayuti mengatakan SKB ini telah meresahkan masyarakat Sumbar dan pihaknya meminta agar para dai menyampaikan hal ini di mimbar Jumat. Setelah itu pihaknya menilai SKB itu melanggar keadilan, melanggar hak asasi manusia serta melanggar hukum.
Pihaknya telah mengumpulkan 100 pengacara dan membuat surat kepada presiden terkait SKB ini sesuai aspirasi rakyat. "Kita juga menggugat ke Mahkamah Agung memutuskan apabila ada pelanggaran mohon skb dibatalkan," katanya.
Setelah itu Bundo Kanduang Raudhah Thaib mengatakan menyikapi persoalan ini Sumbar harus memiliki Perda yang mengatur soal berpakaian dan lainnya secara menyeluruh. "Ini ada persoalan yang muncul dan jangan dicicil satu-satu," kata dia.
Sementara Sekretaris PW NU Suleman Tanjung mengatakan sesuai arahan PB NU dalam menyikapi persoalan ini, SKB 3 Menteri seragam sekolah patut didukung dukung sehingga ada ruang interaksi terbuka dan beragam.
Kemudian aturan ini juga menempatkan sekolah sesuai secara hukum dan hak-hak di sekolah. "Sekolah tidak boleh melarang menggunakan kewajiban beragama," kata dia.
Ia mengatakan terbitnya SK sudah sangat sesuai kondisi beragam di Indonesia beragam plural. "Kita mencegah sikap berlebihan dalam pengambil kewajiban agar tidak mengganggu keberagaman," kata dia. (Ant)