Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Redaksi
Rabu, 17 Februari 2021, 16:04 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:47Z
Hukum & Kriminal

Ngakunya Eks Ajudan Soekarno, Kakek Ini Ditangkap Tim AKBP Burhanuddin

JAKARTA - Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus seorang pelaku penipuan dengan modus memiliki surat berharga dari Bank. Pelaku  merupakan seorang pria paruh baya berusia 73 tahun dengan inisial IG.




Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, korban penipuan IG adalah J (inisial). Berdasarkan pengakuannya kepada korban, IG ini memilik surat berharga yang nilainya sangat fantastis.



"Pelaku ini mengaku sebagai mantan ajudan Presiden Republik Indonesia pertama Soekarno dengan pangkat Letnan Jenderal dari Angkatan Udara. Dia juga mengaku sebagai profesor. Pelaku (IG) juga mengaku memiliki uang sebesar 15 miliar dolar Hongkong," kata Burhanuddin, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu 17 Februari 2021.



Tambah Burhanuddin, bahwa pada tahun 2020  tersangka IG bertemu korban J dan mengaku mengaku memiliki cacatan bank dari HSBC berupa 19 lembar uang Hongkong dengan nilai 15 miliar dolar Hongkong. Karena tersangka tidak bisa mencairkannya, maka tersangka meminta bantuan korban.



"Apabila korban bisa mencairkan uang tersebut dalam waktu dua bulan, maka uangnya akan dibagi dua. Kemudian, korban berusaha menanyakan dokumen tersebut kepada bank yang dimaksud dan ternyata pihak bank menyatakan bahwa surat atau dokumen tersebut palsu," tambahnya.



Namun, lanjutnya, tersangka IG kembali menawarkan bround of fun senilai satu miliar dolar Amerika. Tersangka mengaku memiliki dua lembar, yang berarti ada dua miliar dolar Amerika.



"Tetapi, untuk mencairkan juga tersangka tidak punya kemampuan. Kemudian, tersangka minta bantu lagi ke korban. Sama perjanjiannya. Bagi dua uangnya," lanjut Burhanuddin.



Burhanuddin menjelaskan, beberapa saat kemudian, tersangka IG mulai beraksi. Tersangka meminta uang sebagai akomodasi kepada korban sebesar Rp 20 juta. Korban kemudian mengirimkan uang tersebut ke rekening tersangka.



"Di sinilah terjadi tindak pidananya. Korban mulai tidak percaya dan melaporkan tersangka. Tersangka ini kami amankan di salah satu hotel di Jakarta Pusat," jelasnya.



Kasus tersebut cukup unik. Sebab, tersangka pernah ditahan dengan kasus yang sama, namun modusnya berbeda. Tidak jera, setelah menyelesaikan masa tahanan pidananya, pria paruh baya asal Cirebon ini kembali beraksi.



Lucunya, kali ini IG mengaku seorang purnawirawan TNI AU berpangkat Letjen dan pernah menjadi ajudan Presiden RI pertama Ir Soekarno. Bahkan IG mencetak sebuah foto dirinya, yang mana pada foto tersebut tertulis nama dan gelar yang tidak diketahui dari mana gelar itu diambil. Pada foto tersebut tertera tulisan, 'PROF. DR. IR. H. KGPH INU KERTOPATI CHN, SH, MBA'.



Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Dia terancam hukuman kurungan pidana penjara paling lama empat tahun," tutup Burhanuddin.