PALEMBANG - Seorang narapidana bernama Bobi Saputra berusia 28 tahun, yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang, ditemukan tewas gantung diri. Napi kasus bunuh diri yang ditahan merupakan atas kasus pencurian dan kekerasan itu diketahui pada Sabtu, 20 Februari 2021, sekitar pukul 09.15 WIB.
"Iya benar (bunuh diri), napi laki-laki atas kasus Pasal 365 KUHP," kata Kasubbag Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir Arrohman.
Dikatakan Hamsir, awalnya petugas melakukan penghitungan narapidana per kamar pada pukul 07.00 WIB. Bobi saat itu berada di Blok A kamar 3 dalam keadaan sehat. "Sehubung yang bersangkutan adalah pendamping bimker bagian pangkas rambut maka ia dikeluarkan dari kamar sekitar pukul 07.15 WIB," katanya.
Menurut dia, pendamping bimker bertugas mengurus pangkas rambut yang ada di dalam Rutan, termasuk melakukan bersih-bersih di tempat itu sembari menunggu jika ada yang mau menggunakan jasa pangkas. Selang beberapa waktu, petugas keamanan curiga dengan tidak adanya kegiatan di ruangan pangkas rambut pun meminta pendamping keamanan untuk melakukan pengecekan.
"Saat petugas masuk yang bersangkutan diketahui tewas dalam kondisi kain sarung yang terlilit di leher di ruangan tersebut," katanya. Atas peristiwa ini, petugas Rutan langsung berkoordinasi dengan Polsek IB I dan Polrestabes Palembang, serta tim identifikasi Inafis.
"Hasil identifikasi kejadian tersebut dinyatakan murni tindakan bunuh diri," tutupnya.