DEPOK - Pria berinisial W berusia 51 tahun terpaksa berurusan dengan hukum lantaran menggauli putri kandungnya sendiri hingga hamil. Kejamnya lagi, pelaku juga memaksa korban untuk menggugurkan bayi, hasil hubungan haramnya itu.
Dihadapan penyidik, W hanya bisa pasrah dan mengaku khilaf. Dia tidak bisa menahan nafsu bejatnya itu sejak sang istri meninggal dunia. “Jadi dia ini sempat minta izin ke anaknya untuk menikah lagi karena istrinya sudah meninggal. Tapi anak-anaknya keberatan, tidak dikabulkan, jadi itulah terjadi,” ucap Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar, Rabu 17 Februari 2021.
Dari hasil penyelidikan pun terungkap, aksi keji tersebut telah dilakukan W selama satu tahun, sejak sang anak berusia 15 tahun. Korban tidak berdaya lantaran kerap mendapat ancaman dan siksaan dari pelaku. “Namanya pemaksaan pasti ada ancaman,” ucap Imran.
Kasus ini diketahui setelah sejumlah tetangga curiga dengan tumpukan tanah yang ada di pekarangan rumah pelaku, di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor. “Jadi setelah korban hamil dipaksa digugurkan dengan salah satu obat dengan jamu, dan pil sebanyak 13 butir, kemudian dikubur anak itu meninggal,” jelas Imran.
Atas perbuatannya itu, W dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak yang ancamannya di atas 10 tahun penjara, kasusnya ditangani Polres Metro Depok.