Siantar

Redaksi
Rabu, 10 Februari 2021, 12:37 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:50Z
Hukum & Kriminal

Miris Nasib Anak 6 Tahun Akibat Perlakuan Ayah dan Nenek

Bocah laki-laki bernama Darryl Kurniadi yang baru berusia enam tahun sungguh miris. Bagaimana tidak, diusianya masih belia, Darryl dianiaya ayah dan nenek kandungnya sendiri. "Badan Darryl sudah sering babak belur. Puncaknya, Jumat 15 Desember 2020, Darryl mengalami kekerasan hebat. Darryl, bocah tidak berdosa itu dikeroyok bapak dan nenek kandungnya di dalam kamar belakang," kata kuasa hukum korban, Krisdo H Pulungan kepada wartawan, Selasa 9 Februari 2021.


Ilustrasi



Ayah kandung korban diketahui bernama Danny Eka Putra. Sementara itu, dua nenek korban yang ikut menyiksanya adalah Thang Meng Lan atau biasa dipanggil Cie Ameng, dan kakak kandung Cie Ameng Thang Meng Le atau biasa dipanggil Cie Lili. Ibu kandung korban yaitu Rita sudah bercerai. Sejak  itu, korban tinggal bersama ayah dan dua neneknya di kediamannya di Kemayoran Timur, Kemayoran, Jakarta Pusat.


"Awalnya, saya hanya mendengar dari Darryl soal kekejaman nenek dan papanya. Namun, saya seakan tidak percaya ketika melihat penganiayaan kepada Darryl secara langsung. Saat itu, saya pernah datang mendadak, Darryl setengah telanjang sedang dipukuli Cie Ameng di luar rumah disaksikan warga sekitar," kata dia.


Melihat hidup korban yang tidak karuan karena kerap dianiaya, klien korban yang lain yaitu Dio menawarkan diri untuk mengurus korban. Kini, korban ada di bawah pengawasan Polres dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak) setelah Dio melapor ke polisi. Dio sampai membiayai sekolah korban. Tetapi, Dio malah dilaporkan balik oleh nenek korban atas tuduhan penculikan anak.


"Pada tanggal 19 Januari 2021 klien kami Pak Dio dikeroyok dengan cara terlebih dahulu merusak properti dua lapis pintu besi dan kayu di Apartemen Delta Cakung Jakarta Timur yang dilakukan atas instruksi oknum anggota Polri dengan pangkat AKBP HW yang masih aktif. Setelah itu, Pak Dio dibawa ke Polsek Cakung dengan posisi kedua tangan diborgol oleh oknum HW," kata dia.


Lebih lanjut dia mengatakan, pasca kejadian tersebut, kliennya yaitu melakukan tindakan hukum lain. Dimana dia melaporkan oknum HW ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor surat STPL/03/I/REN.4.1.1./2021/Subbagyanduan. Tanggal 21 Januari 2021. Kemudian, atas pengeroyokan dan pengerusakan yang dilakukan oleh keluarga Danny Eka Prasetya telah dibuat Laporan Polisi SPKT Polda Metro Jaya Nomor TBL/408/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Tertanggal 23 Januari 2021.


"Atas kejadian tersebut klien kami mengalami trauma yang hebat dan masih terdapat luka lebam di bagian beberapa tubuh dan mengganggu aktivitas sehari-hari klien kami," katanya.


Sumber : Sadis Bocah 6 Tahun Dianiaya Ayah dan Neneknya