Pemerintah belakangan ini menetapkan aturan baru terkait vaksinasi corona. Aturan pemerintah soal vaksin corona tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021. Isi dari peraturan tersebut mengatur mengenai sanksi, kompensasi, dan izin badan usaha nasional dan asing dalam hal penyediaan vaksin COVID-19. Berikut Penjelasannya :
Masyarakat Prioritas Penerima Vaksin
Pemerintah memprioritaskan vaksin di daerah yang menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Tujuh provinsi yang menerapkan PPKM adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Pemberian vaksin juga ditekankan pada pendekatan klaster, yaitu vaksinasi tidak diberikan secara menyeluruh ke masyarakat melainkan sifatnya kluster atau pengelompokkan. Itulah yang menjadi fokus vaksinasi COVID-19. Vaksinasi ini rencananya akan dilakukan sekitar bulan April. Pun, tujuan vaksinasi ini adalah untuk memangkas laju penyebaran COVID-19.
Aturan mengenai vaksinasi corona yang ditetapkan pemerintah dalam keputusan Presiden terbaru juga mengatur mengenai kriteria, sanksi, dan kewajiban penerima vaksin. Orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin, tetapi tidak mengikuti vaksinasi akan dikenakan sanksi berupa:
1. Penundaan atau penghentian bantuan sosial.
2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah.
3. Denda.
Aturan yang dimuat dalam Perpres ini juga menjelaskan aturan dan santunan jika terjadi kesalahan ataupun kecelakaan saat pemberian vaksin. Pemerintah akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan, serta kompensasi jika sampai timbul kecacatan dan kehilangan nyawa saat vaksinasi dilakukan. Terkait badan penyedia vaksin, Kementerian Kesehatan ditunjuk sebagai lembaga yang memilih dan mengawasi badan-badan nasional maupun asing penyedia vaksin.
Jenis Vaksin yang Digunakan di Indonesia
Indonesia sudah menjalankan program vaksinasi COVID-19 sejak 13 Januari 2021. Presiden Jokowi menerima suntikan pertama yang dikembangkan oleh Sinovac. Medis dunia mengembangkan banyak jenis vaksin COVID-19 yang berbeda. Indonesia sendiri menggunakan lima jenis vaksin yaitu:
1. Sinovac. Sinovac adalah vaksin COVID-19 yang dikembangkan oleh perusahaan asal China dengan memanfaatkan teknologi yang melemahkan virus.
2. Novavax. Vaksin buatan Amerika ini dipesan 50 juta dosis untuk Indonesia. Tidak seperti Sinovac, jenis vaksin ini menggunakan sebagian kecil protein virus.
3. AstraZeneca-Oxford. Vaksin ini menggunakan teknologi virus penyebab pilek yang dimodifikasi.
4. Pfizer–BioNTech. Vaksin ini dibuat dengan m-RNA yang tidak mengandung virus hidup.
5. COVAX. COVAX adalah organisasi yang dibentuk oleh WHO yang bekerja sama dengan beberapa lembaga seperti GAVI Alliance dan CEPI. Pembentukan organisasi ini adalah supaya vaksin COVID-19 dapat diakses seluruh negara.