Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

PUPTR Pakpak Bharat

PUPTR Pakpak Bharat

nduma

nduma
Redaksi
Sabtu, 13 Februari 2021, 13:46 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:49Z
Hukum & Kriminal

Kasus Penjualan Obat Keras dan Aborsi Berhasil Diamankan

PADANG - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang, mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter yang diduga diperjualbelikan untuk menggugurkan kandungan (aborsi). "Pelaku yang kami tangkap adalah pasangan suami istri pemilik apotek yaitu I (50) dan S (50)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Sabtu 13 Februari 2021.


(Antara)


Ia mengatakan pengungkapan praktik jual beli obat keras itu telah dimulai sejak Kamis 11 Februari 2021 dan kemudian terus dilakukan pengembangan kasus hingga saat ini. Penangkapan pasangan suami istri tersebut di apotek mereka bernama Apotek Indah Farma, Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang.


Pengungkapan tersebut berawal ketika petugas mendapatkan informasi bahwa apotek milik pelaku menjual obat-obat daftar G (obat keras tanpa izin edar).


Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi. "Ternyata benar mereka memperjualbelikan (obat keras)," ungkapnya.


Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pemilik apotek itu serta mengamankan barang bukti berupa obat-obatan berbagai merek. Ketika diinterogasi, lanjut Rico, keduanya mengakui obat tersebut memang dijual kepada wanita hamil dan juga terungkap membantu proses aborsi.


Tidak hanya sampai di sana, polisi lalu mengembangkan kasus untuk mencari pelaku yang diduga telah melakukan aborsi berbekal riwayat transaksi kedua pelaku.


Pemburuan dimulai pada Jumat 12 Februari 2021 dan berhasil mengamankan perempuan AHS (20) bersama pasangan di luar nikah ND (20) di kawasan Pauh, keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa.


Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB polisi kembali mengamankan pasangan lainnya yaitu FS (20, perempuan) dan AS (25). "Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan," katanya. (Ant)