Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Redaksi
Jumat, 19 Februari 2021, 13:32 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:46Z
Nasional

Hotma Sitompul Dipanggil KPK Terkait Kasus Bansos

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil pengacara Hotma Sitompul sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.



(Ant)



Selain Hotma, KPK juga memanggil dua orang lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Elfrida Gusti Gultom yang merupakan istri tersangka Matheus sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Akhmat Suyuti sebagai saksi untuk tersangka Matheus.



Diketahui, dua tersangka pemberi suap kasus tersebut Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta telah rampung penyidikannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidang.



Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.



Sementara itu untuk tiga tersangka lainnya yang merupakan penerima suap saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua PPK di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).



Juliari diduga menerima suap senilai Rp.17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp.12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp.8,2 miliar.



Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.



Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp.8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.



Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp.10 ribu per paket sembako dari nilai Rp.300 ribu per paket bansos. (Ant)