Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Redaksi
Kamis, 11 Februari 2021, 10:49 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:49Z
Hukum & Kriminal

Gara-Gara Utang, Tega Bunuh Sepupu dan Dibuang ke Semak Hutan

Terjadi pembunuhan dilakukan oleh SN (67) yang membunuh seorang pedagang sayur yang bernama Mahriyah di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Rabu, 10 Februari 2021. Pembunuhan dilakukan usai terjadi masalah utang piutang. Jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya sudah menangkap pelaku.




Kepala Kepolisian Polres Kubu Raya  AKBP Yani Permana menerangkan, bahwa kasus pembunuhan terhadap Mahriyah berawal masalah utang piutang sekitar 4 tahun yang lalu dan saat ditagih ada ucapan yang membuat pelaku jengkel yang kemudian merencanakan pembunuhan. "Pembunuhan ini direncanakan oleh pelaku sehari sebelumnya, dan pada hari Minggu, 7 Februari 2021 oleh pelaku langsung di eksekusi," ujar Yani Permana kepada VIVA  Kamis, 11 Februari 2021.


Yani melanjutkan, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, berawal pada Minggu, 7 Februari 2021 korban Mahriyah sampai pukul 09.00 WIB belum pulang kerumahnya. Akhirnya pihak keluarga korban, berinisiatif untuk melakukan pencarian terhadap Korban. 


Pada saat itu ada saksi yang melihat, pihak keluarga korban pun langsung mengarah ke tempat kejadian, yaitu di semak-semak arah ke hutan sagu.  "Di semak-semak hutan sagu inilah korban Mahriyah ditemukan sudah meninggal dunia dan terdapat sepeda, baju, topi dan sepatu milik korban," jelas Yani.


Kemudian, kata Yani untuk mengungkap kasus pembunuhan ini Satreskrim Polres Kubu Raya yang dipimpin Kasat Reskrim dan dibantu Satreskrim Polresta Pontianak Kota hanya butuh waktu 2 x 24 jam sudah berhasil menangkap SN yang masih ada hubungan keluarga, yang masih merupakan sepupu korban.


"Dari hasil pengungkapan ini pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk eksekusi terhadap korban. Yaitu berupa 1 parang, 1 Buah kampak, dan beberapa barang lain seperti sepeda,baju, topi, sepatu milik korban dan pelaku yang digunakan pelaku maupun korban," katanya.


Ia menambahakan, pelaku dikenakan pasal 340 KHUP atau pasal 338, karena diduga melakukan pembunuhan berencana, pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.


Sumber : Miris, Gegara Utang Sepupu Dibunuh dan Dibuang ke Semak Hutan