NUSA TENGGARA BARAT - Reskrim Polres Sumbawa berhasil meringkus Kamaruddin alias Rudin (30 tahun). Tersangka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban bernama Salim Hamada (59 tahun). Dari kronologi bermula pada Kamis, 18 Februari 2021, saat itu korban mengantar tersangka menggunakan motornya. Sampai di Desa Batudulang, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, motor korban kehabisan bensin.
Korban kemudian tidak mengantar tersangka sampai ke tujuan. Kemudian mereka terlibat cekcok, berujung tersangka menebas leher korban dengan parang. Korban kemudian jatuh dalam jurang sekitar dan tewas. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan kurang dari 1x24 jam, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah melakukan penyelidikan.
"Pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam saat bersembunyi di kebun miliknya. Dia ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya, Jumat, 19 Februari 2021. Pelaku yang merupakan warga Desa Pelat, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, kemudian dibawa ke kantor polisi. Dari sana polisi melakukan interogasi.
"Hasil interogasi bahwa benar pelaku yang melakukan penganiayaan dengan cara menebas leher korban," katanya. Motif pelaku, kata Hari Brata, lantaran kesal kepada korban yang tidak mau mengantarnya dengan alasan kehabisan bensin.
"Timbul niat pelaku akibat motor korban kehabisan bensin. Korban tidak mau mengantar pelaku sampai tujuan. Mereka sempat cekcok dan langsung ditebas oleh pelaku menggunakan parang," ujarnya.