Langkat - Aparat Polsek Salapian, Kabupaten Langkat, menangkap dua tersangka yang sedang asik menikmati narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Pancur Ido, Desa Pancur Ido, Kecamatan Salapian, dengan barang bukti 0,20 gram. Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Kamis, 11 Februari 2021.
Tersangka yang diamankan petugas yaitu Dedi Bangun (35) alamat Dusun Landbow Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok dan YNM (16) alamat Desa Timbang Lawan, Kecamatan Bahorok.
Adapun barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tansparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, seberat 0,20 gram, 11 bungkus plastik klip kosong, dua bong alat hisap sabu terbuat dari botol aqua, dan botol teh pucuk harum, lima mancis, dua kompor sabu yang terbuat dari pipet dan kertas rokok, katanya.
Yasir menyampaikan sebelumnya pada Rabu, 10 Februari 2021 Kapolsek Iptu Sutrisno SH menerima informasi, selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting, untuk melakukan penangkapan.
Saat tiba di TKP, tim melihat beberapa orang laki-laki yang lagi ngumpul di tempat duduk yang terbuat dari kayu dibawah pohon sawit, kemudian di lakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan maka ditemukan barang bukti tersebut. (Ant)