Serdang Bedagai - Kepolisian Satnarkoba Polres Serdang Bedagai, berhasil meringkus seorang Oknum (ASN). Dinas Pendidikan Pemkab Serdang Bedagai, di Pangkalan Budiman 1 Dusun V Sei Rampah, Kecamatan Sei rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa 2 Februari 2021 pukul 21.00 WIB.
Istimewa
Pelaku bernama Candra Boana Pohan alias Candra (42) tahun, merupakan warga Pangkalan Budiman 1 Dusun V Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Petugas Kepolisian, juga berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka, yakni 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan berupa narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna biru langit lis oranye, dan sebuah ATM Bank Sumut. Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,SH, M.Hum., mengungkapkan penangkapan itu pada Kamis 4 Februari 2021.
Menindak lanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan dan menjual beli kan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di TKP.
Selanjutnya, Timsus Satresnarkoba Polres Sergai langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka sedang berada di dalam kamar, lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dari kantong belakang sebelah kiri.
Kemudian dilakukan introgasi awal, tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari Wahid warga Kampung Baru Bedagai, namun dia tidak mengetahui alamat rumahnya.
Selanjutnya Tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai.
" Tersangka dan barang bukti telah diamankan, dan dijerat Pasal 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman manksimal 12 Tahun Penjara," ungkap Kapolres.
Zulpan Balo