Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Redaksi
Jumat, 05 Februari 2021, 12:55 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:51Z
Nasional

Diminta Hati - Hati Untuk Mengurus Asuransi Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air

Para keluarga korban kecelakaan pesawat Maskapai Sriwijaya Air SJ 182 diminta berhati-hati dalam pengurusan klaim asuransi dengan pihak Boeing. Jika salah langkah, hak-hak yang seharusnya didapatkan bisa hilang.



Keluarga Korban Sriwijaya Air (Antara)


Kuasa hukum 16 keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, diminta tidak terburu-buru untuk menandatangani surat pembebasan pertanggungjawaban asuransi atas tuntutan yang dilayangkan keluarga korban ke pihak Boeing.


Sebab, ada kemungkinan besar praktik permintaan pembebasan pertanggungjawaban asuransi itu bisa terjadi. Hal ini belajar dari kejadian serupa yang pernah dialami oleh korban kecelakaan Lion Air JT 610. “Kami menduga keluarga korban sedang ditekan dan didekati untuk menandatangani pembebasan pertanggungjawaban asuransi,” kata Sanjiv N Singh dari Professional Law Corporation (SNS), saat memberikan keterangan bersama dengan Michael Indrajana dari Professional Law Corporation (ILG), dikutip, Jumat 5 Januari 2021.



Sanjiv mengatakan bakal menghubungi Kementerian Kehakiman AS dan anggota Kongres AS terkait hal ini. Khususnya, memastikan apakah ada perusahaan asuransi asal AS yang berusaha menjebak para keluarga korban untuk menandatangani pembebasan tanggung jawab asuransi ini.


“Tidak seorang pun boleh menandatangani pembebastugasan atau penyelesaian klaim apa pun di saat penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan awal," ujarnya.


Sementara itu, Michael Indrajana, pengacara AS keturunan Indonesia, mengatakan, praktik pembebasan tanggung jawab asuransi tidak dapat diterima dan tidak boleh ditoleransi. Sebelumnya dia mengaku pernah menghabiskan tujuh bulan di Indonesia menyelidiki kecelakaan Lion Air JT 610.


“Ombudsman RI telah merilis laporan pada November 2020 yang dengan jelas menyatakan bahwa pembebastugasan ini tidak dapat diberlakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Indonesia No. 77 Tahun 2011,” kata Michael.


Hal senada dikatakan Susanti Agustina, seorang litigator Indonesia. Menurutnya, satu bulan pascakecelakaan ini adalah momen paling rentan bagi keluarga korban di mana akan banyak pihak yang mencoba memanipulasi. Karena itu keluarga-keluarga korban ini membutuhkan perlindungan.


“Misi saya adalah untuk memastikan bahwa keluarga yang menandatangani pembebastugasan tanggung jawab asuransi ini agar dilindungi, dan keluarga yang belum menandatangani mendapatkan perlindungan hukum dan nasihat yang mereka butuhkan sebelum membuat keputusan,” katanya.


Seperti diketahui, Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang membawa 50 penumpang dan 12 awak pesawat jatuh di Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021. Pesawat Boeing 737-500 itu, mengalami kecelakaan empat menit setelah lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.


Dalam operasi SAR, tim gabungan menemukan 325 kantong potongan tubuh korban, 68 kantong serpihan kecil pesawat Sriwijaya Air, dan 55 bagian badan pesawat. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih menginvestigasi faktor penyebab pesawat jatuh. (Ant)