NUSA TENGGARA TIMUR - MSK (15), gadis asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) membunuh pelaku percobaan pemerkosaan lantaran sebelumnya pernah diperkosa oleh pelaku.
MSK yang kini ditetapkan polisi sebagai tersangka nekat membunuh sepupunya, Nikodemus Biaf (48), warga Bitan, RT 07 RW 03, Dusun 1, Desa Oni, Kecamatan Kualin, karena Nikodemus yang hendak coba memperkosanya.
"Menurut keterangan tersangka (MSK) bahwa tersangka melakukan kasus pembunuhan tersebut, karena tersangka pernah disetubuhi oleh korban pada bulan Mei 2020," kata Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Andre Librian, Rabu, 17 Februari 2021.
Setiap kali Nikodemus ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras, Nikodemus selalu menyampaikan kepada ayah tersangka agar Nikodemus menikahi tersangka, atau Nikodemus menjadikan tersangka sebagai istri kedua.
Andre Libran menguraikan, pada Rabu, 10 Februari 2021 siang sekitar pukul 13.00 WITA, Nikodemus ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras lokal (laru putih). Saat itu Nikodemus mengajak tersangka untuk bertemu di pinggir pantai. Nikodemus kemudian keluar dan menuju ke pinggir pantai (20 meter dari lokasi kejadian).
Beberapa saat kemudian tersangka pergi mengikuti Nikodemus. Tersangka membawa sebilah pisau, pisau itu disimpan tersangka di saku celana bagian belakang. Di pinggir pantai tersebut, Nikodemus memperkosa tersangka. Beberapa saat kemudian Nikodemus kembali mengajak tersangka untuk berhubungan badan, namun ditolak.
"Saat itu korban memaksa tersangka, sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang di simpan tersangka di saku belakang celana tersangka," jelas Ande Libran.
Belakangan jenazah Nikodemus baru ditemukan di hutan Haikmeu, Bitan, Desa Oni, Kecamatan Kuali. Saat ditemukan, Nikodemus dalam posisi tidur telungkup.
Nikodemus juga memegang dua pasang sendal berwarna hijau dan hitam serta menggunakan sebuah tas samping berwarna hitam. "Dilanjutkan dengan pemeriksan medis dari dokter Puskesmas Panite dan disimpulkan bahwa, korban meninggal dunia karena luka robek pada leher bagian kanan," ungkapnya.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Hendericka Bahtera kemudian menginterogasi para saksi yang mengetahui kejadian tersebut, serta saksi yang bertemu dengan korban sebelum ditemukan meninggal dunia.
"Setelah dilakukan interogasi kepada para saksi dan juga hasil olah tempat kejadian perkara maka terbukti, bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban adalah tersangka yang merupakan sepupu dari korban," tambah Kapolres Andre.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Timor Tengah Selatan guna diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup.
Tersangka yang merupakan anak berusia 15 tahun sehingga berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas sosial maka, tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang sejak akhir pekan lalu. "Untuk proses selanjutnya, penyidik sedang mendalami motif pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban, dengan melakukan pemeriksaan secara mendalam tentang kasus pembunuhan tersebut," tutup Andre Libran.