Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Redaksi
Sabtu, 20 Februari 2021, 12:05 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:41Z
DaerahHukum & Kriminal

Bobol Tembok Gudang Orang, Pelaku Dipergok Massa

SERDANG BEDAGAI - Aksi pelaku membobol tembok gudang dipergoki pemilik gudang, akibatnya pelaku Hendrawan (37 tahun) dikejar massa dan tertangkap, Kamis, 18 Februari 2021 sekira pukul 17.30 WIB, di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu , Kabupaten Serdang Bedagai.


Istimewa


Akibatnya pria yang menetap di Dusun I Desa Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, babak belur dipergok massa yang geram, sehingga mengalami luka lecet di bagian hidung dan mengalami nyeri di tulang punggung belakang. Peristiwa itupun dilaporkan ke Polsek Teluk Mengkudu. Selanjutnya, personel Polsek Teluk Mengkudu mengamankan pelaku dari amukan massa.



Informasi yang dihimpun wartawan, sebelumnya pukul 17.30 WIB, saksi Lisnawati mendengar ada suara pukulan dengan batu di belakang tembok gudang rumahnya yang berbatasan dengan parit. Lalu ia mendatangi sumber suara tersebut dengan masuk melalui pintu gudang, saat itu dia terkejut dan melihat tembok gudang sudah di bobol, saat itu juga Lisnawati melihat wajah si pelaku.



Spontan, Lisnawati melaporkannya kepada suaminya, lalu suaminya Suhendra (41 tahun) memeriksa kebenaran laporan istrinya, benar bahwa tembok gudangnya sudah dibobol. Kemudian pelapor mengejarnya kearah belakang gudang sambil berteriak "Maling!" dan melihat pelaku berlari kearah tanah kosong.



Mendengar teriakan korban sehingga masyarakat setempat ikut melakukan pengejaran dan sempat dimassa oleh masyarakat, sehingga babak belur.



Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J Sagala mengatakan, Jumat, 19 Februari 2021, korban mengalami luka berdasarkan laporan masyarakat melalui  hanphone yang diterima Kanit Reskrim Teluk Mengkudu beserta anggota SPK.



"Pelaku langsung diboyong ke Puskesmas Sialangbuah guna mendapat perawatan. Setelah mendapat hasil pemeriksaan dari medis Puskesmas Sialangbuah, pihak Puskesmas menerangkan berdasarkan Surat keterangan Nomor : 18. 12.17 / 800 / 173 / II / 2021, bahwa terlapor tidak perlu mendapat perawatan inap, lalu pelaku diamankan ke Mapolsek Teluk Mengkudu untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kapolres.