Seorang ayah tega terhadap anak kandung kembali terjadi di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima. Pria bernama A. Halik (55) telah memperkosa anak kandung hingga hamil. Untuk menutupi aksi bejatnya, dia menyuruh anaknya berhubungan badan dengan orang tidak waras. Modus pemaksaan ini agar pelaku tidak dituduh menghamili anaknya.
"Pelaku ini juga merekam hubungan badan anaknya ini dengan orang gila tersebut, agar menjadi bukti bahwa yang menghamili anaknya tersebut adalah orang gila tersebut,” kata Kasubag Humas Polres Bima Kota, Ipda Ridwan, Rabu, 17 Februari 2021.
Pelaku diketahui memperkosa anaknya sejak lama hingga anak hamil. “Terakhir dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 08.30 Wita, pagi tadi,” ujarnya.
Geram dengan aksi bejat sang bapak, ibu kandung korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Bima Kota. Dia melaporkan suaminya setelah mengetahui anaknya hamil akibat perbuatan pelaku. Aksi terlarang yang dilakukan pria ini berawal sekitar tahun 2019 silam, saat korban masih duduk di kelas 2 MTS.
"Saat itu terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban oleh karena demikian, terlapor terus menerus melakukan persetubuhan terhadap korban sampai akhirnya sekitar bulan September 2020 korban sudah tidak datang haid lagi,” ujarnya.
Bahkan, pelaku masih berbuat bejat saat putrinya diketahui sudah hamil. Saat hamil itu, pelaku menyuruh anaknya itu untuk berhubungan badan dengan orang gila.
“Setelah diketahui hamil, terlapor tetap melakukan persetubuhan bahkan sampai menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan orang gila. Sempat direkam juga agar warga mengira korban hamil karena disetubuhi orang gila ini,” katanya.