MEDAN - Akhyar Nasution resmi mengakhiri masa jabatan sebagai Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), 16 Februari 2021. Setelah dilantik oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Akhyar hanya menjalankan tugas sebagai Wali Kota Medan, hanya 2 hari.
Dalam sidang paripurna pemberhentiannya di Gedung DPRD, Akhyar Nasution menyampaikan periode masa kepemimpinan dalam memimpin Kota Medan, oleh pasangan Dzulmi Eldin - Akhyar Nasution. Pasangan ini dilantik untuk periode 2016-2021, pada 17 Februari 2016.
"Masa kepemimpinan di Kota Medan dimulai dari Pak Dzulmi Eldin. Namun Beliau diberhentikan karena memiliki masalah. Kemudian saya menggantikan Pak Dzulmi Eldin untuk melanjutkan pemerintahan, sebagai pelaksana tugas," ujar Akhyar Nasution dalam sidang paripurna, Selasa (16/2/2021).
Akhyar menyampaikan, dirinya menjabat sebagai pelaksana tugas Wali Kota Medan, lebih dari setahun, atau persisnya sekitar 16 bulan. Maka terhitung dengan masa pelantikan sebelumnya, Akhyar mengaku menjabat sebagai Wali Kota Medan, sekitar 2 hari.
"Kami mohon maaf jika semasa melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas maupun wali kota, ada pekerjaan yang belum memuaskan. Sebagai manusia biasa, tidak sempurna, banyak kekurangan, kami minta maaf kepada seluruh anggota DPRD Medan," katanya.
Akhyar mengharapkan, penggantinya dapat meningkatkan kerjasama, berkoordinasi dalam menjaga sinergitas dengan lembaga DPRD Medan. Kepemimpinan mendatang juga diharapkan menjalin kemitraan eksekutif dan legislatif lebih harmonis.
Dengan menjalin kemitraan ini, maka program kerja dapat berjalan baik. Selama ini, hubungan baik sudah terjalin dengan baik antara Pemkot Medan dan DPRD Medan. Oleh karena itu, kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan baik periode 2014-2019 dan periode 2019-2024, yang telah berkontribusi untuk Medan. Insya Allah ini menjadi amal jariah kita semua," sebutnya.