Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Redaksi
Sabtu, 30 Januari 2021, 16:00 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:55Z
Peristiwa

Gunakan Ponsel, Pengemudi Mobil Tabrak Anak

Jakarta - Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan pengemudi mobil berinisial ZA (44) menabrak seorang anak AC (5) karena menggunakan telepon seluler saat berkendaraan.




Kelalaian ZA menyebabkan AC tertabrak saat bermain di Jalan Kembangan Selatan Gang Galon RT09/01 Kembangan, Jakarta Barat, Kamis siang.


"Menurut penyidikan BAP, pengemudi ada bunyi bahwa dia pakai (ponsel)," ujar Purwanta dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 29 Januari 2021.


Menurut keterangan yang didapat penyidik bahwa pengemudi ZA menggunakan telepon seluler saat menjalankan mobil yang terparkir di sekitar rumahnya tersebut.


Pengemudi ZA mengaku tidak tahu bila di depan mobilnya ada anak-anak yang sedang bermain di tengah jalanan kampung tersebut.


Kini, anggota Satlantas Wilayah Polres Metro Jakarta Barat menetapkan status tersangka dan menahan ZA, serta menyita kendaraan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Sudah kita tahan, kita bikin surat dari kemarin malam kita tahan," ujar Purwanta.


Terhadap ZA, polisi memberi tiga pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 283 juncto Pasal 310 ayat (3) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Yang mana penjelasan untuk Pasal 283 atas kelalaiannya saat menggunakan ponsel saat berkendaraan, dan Pasal 310 ayat (3) mengakibatkan korban luka berat.


"Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," ujar Purwanta.(Ant)