Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Redaksi
Sabtu, 30 Januari 2021, 14:28 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:56Z
Hukum & KriminalPeristiwa

Detik-detik pelarian gembong narkoba di Labuhanbatu

Rantauprapat - Firman Pasaribu alias Man Batak warga Kabupaten Labuhanbatu akhirnya di masukan dalam pencarian orang, oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara, setelah kabur dalam pengembangan kepemilikan 5 kilogram narkotika jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Istimewa


Firman diketahui salah satu gembong yang mengendalikan peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu selama satu dekade. Pekerjaan itu dia lakoni usai menjadi pekerja migran di Negara Malaysia.



Pria yang dikenal dermawan ini memiliki pangsa pasar besar narkoba hinga meluas ke Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan melalui jaringannya. 



Bahkan saking besarnya penghasilan bersama jaringannya dari narkoba di daerah Kabupaten Labuhanbatu dia mampu mengumpulkan kekayaan mencapai puluhan miliar rupiah, berupa kendaraan Jeep seharga Rp1,3 miliar, puluhan rumah toko atau ruko, perumahan, hingga lahan perkebunan sawit puluhan hektar.



Aktivitas penjualan narkoba beserta jaringannya dijalankan dengan rapi tanpa diketahui sedikitpun aparat penegak hukum. Kuat dugaan, dia bekerjasama dengan oknum-oknum tertentu untuk melancarkan aksinya. Polisi harus tegas bertindak.




Penangkapan Firman oleh Dit Res Narkoba Polda Sumut, Sabtu 9 Januari 2021 sangat diapresiasi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, penangkapan itu dianggap merupakan prestasi baik dalam menyelamatkan generasi muda di daerah.




Belakangan, Firman kabur dalam pengembangan Polda Sumut. Kejadian itu memicu reaksi negatif warga di Kabupaten Labuhanbatu di media sosial.




Warga menyebutkan, pelariannya Firman diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum. Belakangan Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap personel karena dianggap lalai dalam bertugas.



Dari rekaman CCTV diperoleh ANTARA, Sabtu pagi, pelaku Firman dibawa kepenginapan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang jauh dari jangkauan maupun pemukiman penduduk, Sabtu 9 Januari 2021 sekira pukul 17:32 WIB.



Personel saat itu menggunakan 4 kendaraan sejenis minibus membawa para pelaku. Mereka masuk dari pintu arah Utara dan membawa tersangka dalam keadaan tangan terborgol. Dalam rekaman itu juga terdapat seorang wanita berinisial LA yang berprofesi sebagai ASN yang turut diamankan.



Personel kemudian membawa pelaku beserta barang bukti kotak kardus besar berwarna biru memasuki lorong penginapan. 



Fakta menunjukan, Minggu 10 Januari 2021 dini hari, sekira pukul 02:35 WIB, detik ke 12 terlihat seorang personel keluar dari kamar nomer 110. Ia menuju lobby yang sejajar dengan penerima tamu dimana pelaku ditahan.



Dalam detik 41, oknum personel tersebut diduga kuat memberi isyarat dengan cara memegang kepala menggunakan tangan kanan, sambil berdialog dengan beberapa petugas penginapan untuk mengalihkan perhatian. Momentum itulah dimanfaatkan Firman Pasaribu untuk melarikan diri.



Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin hingga saat ini belum memberikan keterangan lebih jauh, terkait adanya dugaan unsur kesengajaan tersangka narkoba di lepaskan.



Pihaknya masih terus fokus mengejar Firman Pasaribu yang kabur saat pengembangan. Menurut dia, masalah kelalaian personel sudah ditangani Div. Propam Polda Sumut.



"Terimakasih, kita fokus pengejaran tersangka. Masalah kelalaian anggota ditangani oleh Propam Polda Sumut," jelas Martuani Sormin.(Ant)