Palangkaraya. Ditreskrimsus Polda Kalteng membekuk pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial, berinisial FA (30) di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Mabupaten Murung Raya, Kalteng, Selasa 15 Desember 2020 lalu.
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce mentakan, tersangka ditangkap karena tindak pidana Undang – Undang ITE.
“Postingan yang berhasil ditemukan di IG atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA,” ungkap Pasma, Rabu, 23 Desember 2020.
Di media sosial tersangka menjiplak akun milik orang lain tersebut, dan banyak ditemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul.
“Dari hasil interograsi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata – kata kebencian,” terang Pasma.
Pelaku adalah seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi ke lingkungan masyarakat tetapi media sosial merupakan tempatnya berkomunikasi selama ini.
“Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah Hp yang dimilikinya,” jelas Pasma.
Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp. 1 Miliar,” pungkasnya