Seorang pria berinisial S (55) akhirnya ditaangkap polisi karena tindak pidana berbuat cabul terhadap tiga bocah perempuan. Pelaku S ini diketahui seorang suami dari salah seorang guru PAUD.
Istimewa |
Modus yang dibuat pelaku yaitu manfaatkan situasi untuk melancarkan aksi bejatnya mencabuli tiga anak di kediaman rumahnya di Grogol, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan pihaknya sudah mengamankan S. Pun, pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Kami mendapatkan laporan tiga anak di Grogol Petamburan alami pelecehan seksual oleh pria berusia 55 tahun berinisial S," ujar Audie seperti dilansir VIVA, dan dikutip garudapost.id, Sabtu 26 Desember 2020.
Audie menjelaskan pelaku S beraksi melakukan tindakan biadabnya tersebut di halaman dalam rumahnya yang biasa dipakai istri sebagai tempat belajar PAUD. Status istri yang merupakan seorang guru PAUD memang membuat rumah pelaku kerap disambangi anak-anak.
Momen itulah yang menjadikan S untuk melecehkan anak-anak. Modusnya, pelaku mengajak satu persatu bocah itu bermain di belakang rumahnya. Pun, kemudian predator anak itu melakukan aksi bejatnya tanpa diketahui orang lain termasuk istri.
Kemudian, pelecehan seksual ini akhirnya diketahui pihak orangtua. Adapun, tiga bocah yang jadi korban adalah M (10), M (5), dan S (5).
Ketiga korban diketahui jadi korban pelecehan seksual setelah mengeluh sakit di bagian kemaluan saat buang air kecil.
Tak terima anaknya dicabuli, para orang tua korban kemudian melaporkan ke sang istri pelaku. Mereka lalu melanjutkan laporan ke polisi.
Aparat yang menerima laporan tersebut langsung mengamankan pelaku yang lagi bersantai di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi mengatakan S dianggap berbahaya untuk anak-anak. Dalam proses pemeriksaan, pelaku punya pengakuan aneh yaitu bergairah saat bertemu anak-anak.
"Artinya pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap," ujar Arsya.
Diduga S sudah melakukannya berulang kali. Praktik cabul pelaku juga dilakukan saat istri tak ada atau sedang tak terpantau.
Atas perbuatannya itu, S dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun, terkait kasus ini, kepolisian juga sudah berkerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memulihkan psikis tiga korban.
Sumber: Cabuli 3 Bocah Perempuan, Predator Seks di Grogol Diciduk