Jakarta- Sebanyak 290 Kilogram ganja, 89 sabu dan 68.986 butir ekstasi hasil pengungkapan selama 3 bulan dari 27 Oktober sampai 23 Desember 2020 dimusnahkan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.
Selain itu polisi juga menangkap 29 tersangka terkait kasus penangkapan narkoba dari 8 jaringan dengan 8 kasus. Jaringan tersebut berasal dari Aceh, Medan, Pekanbaru, Sumatra Barat, Jakarta, dan Jawa Timur.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol Wahyu Hadiningrat, menjelaskan para pelaku beroperasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan jaringan ladang ganja di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Pengungkapan jaringan Pekanbaru-Madura dengan lima tersangka pada Jumat, 27 Oktober 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti sabu 5 kg dan ekstasi 380 butir," Jelas Wahyu, Kamis 24 Desemeber 2020.
Selain itu polisi juga mengungkapan jaringan Mandailing Natal-Jakarta dengan dua tersangka pada Kamis, 29 Oktober 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti ganja 6 kg.
Tidak sampai disitu, petugas kepolisian juga behasil mengungkap jaringan Medan-Jombang dengan 4 tersangka pada Jumat, 13 November 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti sabu 25 kg dan ekstasi 58.606 butir.
Pengungkapan juga dilakukan terhadap jaringan Padang-Jakarta dengan dua tersangka pada Selasa 16 November 2020 di Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti sabu 1 kg dan ekstasi 10 ribu butir.
Sejumlah pengungkapan seperti jaringan Medan-Tangerang dengan satu tersangka pada Selasa, 17 November 2020 di Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti sabu 3 kg. Dan penangkapan empat tersangka diungkap pada Minggu 22 November 2020 Bakauheni, Lampung, dengan barang bukti sabu 10 kg.
"Polisi juga berhasil menangkap jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan tiga tersangka pada Sabtu, 19 Desember 2020 dengan barang bukti sabu 45 kg," tambah Wahyu.
Dan yang terakhir berhasil diungkap yakni jaringan Mandiling Natal-Sumbar dengan delapan tersangka pada Rabu, 2 Desember 2020 serta penyitaan barang bukti ganja 284 kg.