Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Redaksi
Kamis, 24 Desember 2020, 13:09 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:07:05Z
Hukum & Kriminal

Polda Jambi Ungkapan Kasus Penyelundupan Baby Lobster Senilai 13 M

Jambi- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi  mengungkap kasus penyelundupan baby lobster senilai 13 Miliyar.



Dari pengungkapan tersebut, polisi polisi menyita  2 unit mobil minibus, 2 set tabung oksigen, 127.000 ekor benih lobster pasir dan 2.466 ekor benih lobster mutiara.


Kepala Kepolisian Daerah Jambi Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut terjadi pada Senin malam 21 Desember 2020 yang dilaksanakan oleh Polairud Polda Jambi di tempat penangkaran transit dan benih lobster, disebuah rumah bedeng yang beralamat di Telanai Pura Jambi Jalan Letjen Suprapto No.11 Telanai Pura, dengan mengamankan 4 orang Pelaku yang sebagai kurir sebagai pengisi dan penangkaran Baby lobster dan berserta peralatan packing benih lobster.


"Adapun modus para pelaku ini adalah Baby lobster tersebut di bawa beberapa orang tersangka dari Sukabumi Jawa barat, sesampainya di Jambi benih lobster tersebut di packing ulang ,setelah proses packing tersebut baby lobster akan dikirim melalui pelabuhan yang ada di Muara Sabak lalu akan dikirim ke negara Singapura melalui jalur laut," jelas Rachmad, Kamis 24 Desember 2020.


Kasus penyeludupan Baby lobster ini tidak mempunyai izin, mereka menyelundupkan dengan cara tersembunyi. Saat ini para pelaku ini,  dalam proses penyelidikan.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku  diancam dengan hukum pidana 8 tahun penjara, dan negara  dirugikan sekitar 13 milyar rupiah.