JY bin SI (34 tahun), pemuda korban PHK akibat krisis pandemi COVID-19, nekad mencuri. Pemuda yang berasal dari Pemalang Jawa Tengah itu mencoba membobol sebuah rumah di Tambora Jakarta Barat, Rabu dini hari 23 Desember 2020.
Ilustrasi |
Dilansir VIVA, Kapolsek Tambora, Kompol M.Faruk Rozi, mengatakan pelaku berhasil kepergok oleh pemilik rumah saat beraksi. Tapi belum sempat menggondol barang bawaannya, ia kepergok pemilik rumah dan warga yang ada.
“Kepergok hendak mencuri di rumah warga di jalan Gang Betet Raya RT 5/5 Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat, sekitar pukul 04.30 WIB," ujar Faruk saat dikonfirmasi, Rabu 23 Desember 2020.
Ketika peristiwa itu terjadi, pemilik rumah tidur di sofa ruang tamu yang ada di lantai 2. Dia terbangun setelah mendengar ada suara berisik dari dalam rumahnya tersebut.
"Saat terbangun tiba-tiba melihat seorang yang tidak dikenal sudah berada di dalam ruang tamu," ujar Faruk.
Pelaku kepergok pemilik rumah, saat ia membongkar lemari yang ada di dalam kamar. Lalu pemilik rumah tersebut mencoba melawan pencuri itu agar tidak melarikan diri.
“Saat ditahan kemudian pelaku melakukan perlawanan hingga pelaku berhasil keluar ruang tamu ke teras yang ada di lantai 2,” jelas Faruk.
Perkelahian antara pelaku dan korban memancing perhatian warga sekitar. Hingga para warga yang terbangun, kemudian membantu sang pemilik rumah untuk menangkap pelaku.
“Pelaku yang sudah terpojok kemudian mengeluarkan sebilah golok bergagang besi lalu mengayunkan golok ke arah korban dan tetangga korban namun tidak kena, hanya menakut-nakuti,” ujar Kapolsek.
Di tengah perkelahian pelaku dengan para warga, anggota Polsek Tambora datang, setelah sebelumnya dihubungi. Lalu polisi berhasil mencokok pelaku beserta barang bukti, yakni senjata tajam. Pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Tambora.
Hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksinya lantaran tidak punya penghasilan sejak kena PHK dari tempat kerjanya.
“Jadi pelaku ini sudah di-PHK selama 3 bulan lamanya. Pelaku, yang tinggal merantau di Jakarta, tidak punya penghasilan selama beberapa bulan terakhir, akhirnya pelaku nekat melakukan pencurian, namun gagal,” ujar Kapolsek.
Pelaku baru melakukan aksinya satu kali dan langsung kepergok. Hingga kini pelaku masih ditahan di Mapolsek Tambora Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber: Kepergok Mencuri, Malah Acungkan Golok ke Pemilik Rumah