Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Redaksi
Senin, 30 November 2020, 11:03 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:07:15Z
Hukum & Kriminal

Suami - Istri Pengedar Ganja Ditangkap Polisi

Perbaungan-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Perbaungan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja.



Dua tersangka  merupakan pasangan suami istri yang bersama Musyafar alias Syafar (40) warga Dusun IV Masjid Nenassiam, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara dan isterinya, Tiara Nika Lubis (23) warga Jalan Sederhana, Dusun Seroja, Desa Sambirejo Timur, Kecamtan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Senin 30 Nopember 2020.


Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat  14,2 kilogram daun Ganja Kering, 2 HP, 1 unit mobil, 1 buah kunci mobil Toyota Kijang Inova dan 1 lembar STNK mobil Kijang Innova milik tersangka.


Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat di percaya dan hasil penyelidikan selama sepekan terakhir.


"Setelah menerima informasi tersebut, Team Opsnal melakukan pengintaian dan belakangan tersangka Musyafar bersama isterinya berhasil di kecoh petugas dengan cara mencoba under Coverbuy dan di sepakati bertemu di TKP," Ujar Robin.


Sesampainya di TKP, Team Opsnal masih beberapa kali terkecoh dengan keadaan situasi yang diarahkan oleh tersangka, namun berkat kelihaian Team Opsnal Polsek Perbaungan tersangka berhasil di tangkap.


Setelah di lakukan penggeledahan pada mobil tersangka Musyafar dan tersangka Tiara Nika Lubis membawa 14,2 Kg daun ganja kering yang berada di dalam plastik warna hitam dengan bal warna coklat yang diletakkan dibawah bangku tengah dengan mengendarai mobil Innova Nopol BK 1934 GD.


Kemudian di lakukan interogasi cepat dari mana tersangka mendapatkan daun ganja kering tersebut tersangka mengaku mendapat dari teman tersangka yang di kenal bernama Wawan warga warga Medan Helvetia, mendapat keterangan tersangka tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan saat ditengah jalan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.


Namun berhasil diamankan petugas dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka, kemudian Team Opsnal akhirnya memboyong tersangka dan barang bukti ke Komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.