Tekab Polsek Sunggal berhasil menangkap seorang pria inisial SR (53), warga Jln Stasiun Gang. MP Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu 25 Nopember 2020 sekira pukul 16.00 wib, di sebuah gubuk di Jalan Stasiun Desa Lalang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat tentang kegiatan tersangka menjual dan menghisap ganja di gubuk tersebut.
Berbekal informasi itu, team langsung melakukan penyelidikan ke lapangan, selanjutnya team melakukan penyergapan di gubuk tersebut dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
"Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis daun ganja kering berat sekira 450 gram, 13 (tiga belas) amp/ paket kecil, 1 (satu) unit HP dan uang tunai sebesar Rp 10.000,- ( hasil penjualan)," Jelas Budiman, Jumat 27 Nopember 2020.
Selain itu polisi juga menemukan 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu ) buah gunting, 1 (satu) buah hekter, 1 (satu) kotak anak hekter dan 1 (satu) bungkus kertas tiktak yang dipergunakan tersangka untuk menjual ganja tersebut.
Saat ini, tersangka sudah kita amankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Sunggal guna pengembangan.
Tersangka juga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 20 tahun penjara.
Reporter: Heri Kiswanto